Bolehkah Makan dan Minum dalam Keadaan Junub? Ini Hukumnya

JAKARTA - Dalam keadaan junub, umat muslim dilarang melakukan ibadah. Di samping itu, ada juga yang mempertanyakan apakah boleh makan dan minum dalam keadaan junub?
Junub diartikan sebagai keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani, baik bagi perempuan maupun laki-laki karena mimpi basah dan berhubungan seksual.
Kondisi itu disebut juga dengan hadas besar, sehingga seorang muslim tidak diperbolehkan melakukan ibadah dan ritual keagamaan karena dianggap najis.
Oleh karena itu, seorang muslim dalam keadaan junub diharuskan bersuci dengan cara mandi besar dan berwudhu. Sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Surah Al Maidah ayat 6:
"Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci," (QS Maidah:6).
Sudah jelas bahwa adanya larangan muslim beribadah dalam keadaan junub. Lantas, apakah junub juga dapat membatasi kegiatan lain seperti makan dan minum?
Bagaimana hukumnya makan dan minum dalam keadaan junub? Hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video ceramah yang diunggah di channel YouTube Kajian Muslim (11/09/17).
Saat itu ada seorang jamaah yang bertanya, "Pak Ustaz kalau setelah berhubungan intim, bolehkah kita makan dan minum sebelum mandi junub?,".
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa kondisi itu diperbolehkan, asalkan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan dan minum. Hal ini pernah dialami oleh Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Abdul Somad menceritakan kalau pernah tidak langsung mandi wajib setelah berhubungan intim dengan istrinya. Namun, beliau mengambil wudhu sebelum makan dan minum.
"Apa dalilnya? Nabi SAW adakalanya dia langsung mandi, adakalanya tidak dan dia berwudhu," ujar Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa kegiatan yang dilarang oleh seorang muslim dalam keadaan junub kaitannya lebih kepada kegiatan keagamaan atau ibadah.
"Tidak ada larangan makan minum. Larangan orang yang berhadas besar itu adalah masuk masjid, pegang Qur'an, baca Qur'an, sholat, puasa, thawaf," ujarnya.
Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili pun dijelaskan bahwa makan dan minum dalam keadaan junub tidak masalah.
Menurut Ustaz Abdul Somad, larangan makan dan minum setelah berhubungan badan dan belum mandi wajib termasuk ke dalam adab, sopan santun atau tata krama.
Hal tersebut bukan termasuk fiqih atau hukum Islam. Karenanya mungkin ada Ustaz lain yang melarang makan dan minum sebelum mandi wajib karena berkaitan dengan adab.
"Kalau ada ustadz melarang jangan makan, jangan minum, itu adab. Bedakan antara fiqih dengan adab," tutup Ustaz Abdul Somad.
Detikcom
Junub diartikan sebagai keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani, baik bagi perempuan maupun laki-laki karena mimpi basah dan berhubungan seksual.
Kondisi itu disebut juga dengan hadas besar, sehingga seorang muslim tidak diperbolehkan melakukan ibadah dan ritual keagamaan karena dianggap najis.
Oleh karena itu, seorang muslim dalam keadaan junub diharuskan bersuci dengan cara mandi besar dan berwudhu. Sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Surah Al Maidah ayat 6:
"Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci," (QS Maidah:6).
Sudah jelas bahwa adanya larangan muslim beribadah dalam keadaan junub. Lantas, apakah junub juga dapat membatasi kegiatan lain seperti makan dan minum?
Bagaimana hukumnya makan dan minum dalam keadaan junub? Hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video ceramah yang diunggah di channel YouTube Kajian Muslim (11/09/17).
Saat itu ada seorang jamaah yang bertanya, "Pak Ustaz kalau setelah berhubungan intim, bolehkah kita makan dan minum sebelum mandi junub?,".
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa kondisi itu diperbolehkan, asalkan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan dan minum. Hal ini pernah dialami oleh Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Abdul Somad menceritakan kalau pernah tidak langsung mandi wajib setelah berhubungan intim dengan istrinya. Namun, beliau mengambil wudhu sebelum makan dan minum.
"Apa dalilnya? Nabi SAW adakalanya dia langsung mandi, adakalanya tidak dan dia berwudhu," ujar Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa kegiatan yang dilarang oleh seorang muslim dalam keadaan junub kaitannya lebih kepada kegiatan keagamaan atau ibadah.
"Tidak ada larangan makan minum. Larangan orang yang berhadas besar itu adalah masuk masjid, pegang Qur'an, baca Qur'an, sholat, puasa, thawaf," ujarnya.
Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili pun dijelaskan bahwa makan dan minum dalam keadaan junub tidak masalah.
Menurut Ustaz Abdul Somad, larangan makan dan minum setelah berhubungan badan dan belum mandi wajib termasuk ke dalam adab, sopan santun atau tata krama.
Hal tersebut bukan termasuk fiqih atau hukum Islam. Karenanya mungkin ada Ustaz lain yang melarang makan dan minum sebelum mandi wajib karena berkaitan dengan adab.
"Kalau ada ustadz melarang jangan makan, jangan minum, itu adab. Bedakan antara fiqih dengan adab," tutup Ustaz Abdul Somad.
Detikcom
TERKAIT
Tulis Komentar