TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres - cakaplah.com - Berpikir Berbuat Bercakap
Rabu, 08 November 2023

Breaking News

  • BMKG: El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla   ●   
  • Harga Pinang Kering di Riau Turun Pekan Ini   ●   
  • UIR Kukuhkan Prof Anas Puri Jadi Guru Besar Ke - 14 Bidang Teknik Sipil   ●   
  • Heboh Air Sikumbang di Kampar Kandung Bakteri Caliform, Ternyata Ini Sumbernya   ●   
  • Dokter dan Bidan Jarang Masuk, Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Puskesmas Jangan Persulit Warga   ●   
  • Annas Maamun Siap Maju Pilgub Riau 2024 Bersama Andi Rachman, Jika...
HUT Siak 2023 - PU Tarukim

TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres
Rabu, 08 November 2023 07:02 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar

(CAKAPLAH) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Sebab dalam beberapa minggu terakhir, hukum Indonesia tengah diselimuti awan gelap usai adanya putusan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

ADVERTISEMENT

"Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi. Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara terkait pemilihan umum (Pemilu). Sebab jika tidak, akan semakin banyak kepentingan yang diakomodir adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

ADVERTISEMENT

"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad.

Meski MKMK tak memiliki kewenangan itu, ia tetap menilai bahwa putusannya merupakan angin segar bagi konstitusi dan demokrasi. Harapannya, MK benar-benar dapat kembali menjadi penjaga konstitusi.

"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Putusan itu langsung mendapat aplaus dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," ujar Jimly.

Editor : Ali
Sumber : Republika.co.id
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Konten Promosi
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 07 November 2023
Bupati Rohil Serahkan Tiga Ton Bantuan Benih Padi di Bagansiapiapi
Selasa, 07 November 2023
Kurang dari Sebulan, Penggalangan Dana Baznas Siak Peduli Palestina Tembus Rp1 Miliar
Selasa, 07 November 2023
Didukung Bank Bjb, Event Soenda Fest 2023 di Batam Berlangsung Meriah
Selasa, 07 November 2023
Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Bank Bjb Raih Platinum Rank Asia Sustainability Reporting Rating 2023

Serantau lainnya ...
Selasa, 24 Oktober 2023
Jaga Kekokampakan dan Mempererat Persaudaraan, PTM Pasifik Gelar Lomba Internal
Sabtu, 07 Oktober 2023
Muhammad Aulia Serahkan Sepeda Listrik di Acara Jalan Santai Milad Unri
Rabu, 04 Oktober 2023
Tayang 12 Hari, Film Satu Hari Dengan Ibu (SAHDU) Tembus 150 Ribu Penonton
Selasa, 19 September 2023
Capella Honda Peringati Hari Pelanggan Nasional Bersama Konsumen CB150R

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 02 November 2023
Baterai iPhone Cacat, Apple Digugat Rp 30 Triliun
Kamis, 02 November 2023
Sebelum Beli Galaxy A05 dan A05s, Kamu Harus Tahu Lima Hal Ini
Senin, 16 Oktober 2023
5 Kehebatan Ponsel Premium Samsung S23 FE 5G
Rabu, 11 Oktober 2023
13 Fitur TikTok Terbaru yang Wajib Dicoba

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 29 Oktober 2023
Pantai Hospital Kuala Lumpur Miliki Teknologi Pengobatan Kanker Otak Tanpa Bedah
Senin, 23 Oktober 2023
Warganya Butuh Faskes, Perangkat Desa Karya Indah Kunjungi BPJS Kesehatan
Jumat, 13 Oktober 2023
Donor Darah PSMTI Riau Targetkan 1.000 Kantong, Banyak Doorprize Disiapkan
Senin, 18 September 2023
Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 07 November 2023
UIR Kirim Empat Delegasi di Program Internasional QS Higher Education Summit Asia Pasific 2023
Jumat, 03 November 2023
Waspadai Disinformasi Politik Jelang Pemilu 2024 di Media Sosial
Rabu, 01 November 2023
UIR dan UniSZA Trengganu Malaysia Jalin Kerjasama, dari Visiting Profesor hingga Penelitian Bersama
Rabu, 25 Oktober 2023
UIR Language Center sediakan Fasilitas Belajar Bahasa Inggris Gratis

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...

Khas Hotel Oktober 2023
Terpopuler
Pemkab ROhil 2023
Foto
Iklan CAKAPLAH
Selasa, 17 Oktober 2023
'Flock' Band Asal Pekanbaru Riau Rilis Single Perdana Bertajuk Skenario Pencipta
Rabu, 23 Agustus 2023
Review Film Gran Turismo, Kombinasi Ideal Adrenalin Balap dan Emosi
Senin, 21 Agustus 2023
Tampil di Malam Penutupan Kenduri Riau, Ifan Seventeen Bius Ribuan Penonton
Sabtu, 19 Agustus 2023
Giliran Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia

Selebriti lainnya ...
Senin, 28 Agustus 2023
Ketua DPRD Siak Ikut Gerakan Tanam Ribuan Bibit Pohon bersama Polri
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Indeks Berita
www www
TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres
Rabu, 08 November 2023 07:02 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar

(CAKAPLAH) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Sebab dalam beberapa minggu terakhir, hukum Indonesia tengah diselimuti awan gelap usai adanya putusan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

ADVERTISEMENT

"Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi. Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara terkait pemilihan umum (Pemilu). Sebab jika tidak, akan semakin banyak kepentingan yang diakomodir adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

ADVERTISEMENT

"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad.

Meski MKMK tak memiliki kewenangan itu, ia tetap menilai bahwa putusannya merupakan angin segar bagi konstitusi dan demokrasi. Harapannya, MK benar-benar dapat kembali menjadi penjaga konstitusi.

"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Putusan itu langsung mendapat aplaus dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," ujar Jimly.

Editor : Ali
Sumber : Republika.co.id
TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres Rabu, 08 November 2023 07:02 WIB Bagikan Halaman Ini : TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar (CAKAPLAH) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Sebab dalam beberapa minggu terakhir, hukum Indonesia tengah diselimuti awan gelap usai adanya putusan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ADVERTISEMENT "Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi. Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam. Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara terkait pemilihan umum (Pemilu). Sebab jika tidak, akan semakin banyak kepentingan yang diakomodir adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. ADVERTISEMENT "Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad. Meski MKMK tak memiliki kewenangan itu, ia tetap menilai bahwa putusannya merupakan angin segar bagi konstitusi dan demokrasi. Harapannya, MK benar-benar dapat kembali menjadi penjaga konstitusi. "MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar. Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa. Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. "Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia. Putusan itu langsung mendapat aplaus dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. "Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," ujar Jimly. Editor : Ali Sumber : Republika.co.id
00:00/00:00
auto skip