Breaking News
Siapkan Payung, Hujan Disertai Petir Diprediksi Kembali Guyur Riau Hari Ini | Perluas Relasi Keilmuan, UMRI Bangun Kerja Sama dengan Yala Rajabhat University Thailand | Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Turun Jadi Rp1.000 | Berikan Materi Manasik Haji Tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Ini Pesan Plt Kakanwil Kemenag Riau | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen Kamis, 9 Mei 2024

 
Polemik Ekskul Pramuka, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Rabu, 03-04-2024 - 10:14:11 WIB

PEKANBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di dalam keterangan pers Kemendikbudristek, dikutip Rabu (3/4).

Dikatakan dia, bahwa sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. "Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan," ujarnya.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

"Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan," katanya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

(MC-Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Siapkan Payung, Hujan Disertai Petir Diprediksi Kembali Guyur Riau Hari Ini
  • Perluas Relasi Keilmuan, UMRI Bangun Kerja Sama dengan Yala Rajabhat University Thailand
  • Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Turun Jadi Rp1.000
  • Berikan Materi Manasik Haji Tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Ini Pesan Plt Kakanwil Kemenag Riau
  • Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Siapkan Payung, Hujan Disertai Petir Diprediksi Kembali Guyur Riau Hari Ini
    #2 Perluas Relasi Keilmuan, UMRI Bangun Kerja Sama dengan Yala Rajabhat University Thailand
    #3 Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Turun Jadi Rp1.000
    #4 Berikan Materi Manasik Haji Tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Ini Pesan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #5 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    #6 Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen
    #7 PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
    #8 Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
    #9 Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
    #10 Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved