JAKARTA - Penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan mulai diberlakukan pada Senin (19/9)/2022) pukul 00.00 dini hari, sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.
Menanggapi atas kenaikan tarif yang berlaku secara nasional sebesar 11,79% ini, Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono menilai kenaikan tarif ini justru minim, seharusnya di atas 35%.
Sebab, menurut Bambang yang juga Politisi partai Gerindra itu, harusnya sepanjang naiknya harga BBM, biaya operasional tambahan imbas kenaikan BBM seharusnya ditanggun oleh pemerintah, tetapi faktanya, perusahaan pelayaran sendirilah yang menanggung beban, yang mengakibatkan kesulitan dalam menutupi biaya operasional dan tentunya akan mempengaruhi keselamatan standarisasi minimum pelayaran.
“Seharusnya Kementerian Perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan operasional kepada Presiden untuk mengatasi kekurangan operasional feri selama ini," ujar Bambang Haryo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kenaikan tarif sebesar 11,79% tersebut merupakan tarif rata-rata nasional, tentunya untuk jalur Ketapang-Gilimanuk sangat jauh tertinggal, yang seharusnya sebelum naiknya harga BBM kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama-sama dengan Gapasdap yakni lebih dari 35%, jadi jika tambahkan dengan bahan bakar, yaitu sekitar 10%, maka kekurangan tarif harga sebenarnya untuk lalu lintas feri di Ketapang - Gilimanuk menjadi sekitar 45-50%.
Diharapkan pemerintah dapat melakukan kenaikan minimal 35 persen dan sisa kekurangan akibat adanya kenaikan harga BBM, dapat diberikan kompensasi melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya dalam transportasi udara, kata BHS yang juga pemilik Dharma Lautan Utama Holding.
Sebagai informasi, permintaan dari angkutan penyeberangan (fery), khususnya dibawah asosiasi APTRINDO dan bus dibawah asosiasi ORGANDA, telah menaikkan tarif antara 35-100% untuk angkutan bus dan 25-40% untuk angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif bus yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari-H kenaikan BBM subsidi.
Dampak kenaikan tarif fery 35% juga berpengaruh terhadap harga barang yang tak lebih dari 0,01% dari nilai barang itu, sehingga efek inflasi sangat kecil.
Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana mengatakan, kekurangan kenaikan BBM diatur oleh manajemen masing-masing, bahkan ada biaya yang ditunda yang dapat menimbulkan masalah keselamatan.
"Kami berharap, SK penyesuaian tarif segera diturunkan, sehingga bisa segera dilakukan penyesuaian. Supaya perusahaan tidak merugi terus, kalu merugi terus bisa menyebabkan kebangkrutan dan seharusnya kompensasi yang diberikan kepada perusahaan pembebasan PNBP agar perusahaan dapat menjaga keselamatan dan merawat kapal dengan lebih baik, ” terangnya.