Breaking News
Asisten I Pemkab Pelalawan Buka Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H | Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat | Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering | Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat Jumat, 29 Maret 2024

 
Polisi Inhil Ringkus Warga Jambi Pencuri Uang Perusahaan
Senin, 08-08-2022 - 06:00:38 WIB

TEMBILAHAN - AY (31) berhasil diringkus kepolisian Indragiri Hilir, setelah kabur melarikan uang perusahaan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan sebesar Rp50 juta.

AY merupakan karyawan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan. Ia diamankan pada Kamis (4/8) saat berada di rumahnya di Kota Jambi tepatnya di Jalan Orang Kayo Hitam.

"Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," papar Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP AmruAbdullah, Sabtu.

Ia mengungkapkan, tindak pencurian tersebut dilaporkan oleh salah seorang pegawai bahwa telah terjadi pencurian uang di PT Adi Putra Indragiri Tembilahan.

"Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," paparnya.

Dalam rekaman CCTV diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.

Dalam pengakuannya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri.

Ia sebelumnya meminta kunci kepada Satpam. Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.

Uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku untuk membeli satu untai gelang emas senilai Rp5,9 juta, dua buah cincin emas senilai Rp2,9 juta, selebihnyadigunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucapnya.

(ANTARA)




 
Berita Lainnya :
  • Asisten I Pemkab Pelalawan Buka Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H
  • Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
  • Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
  • Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
  • Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Asisten I Pemkab Pelalawan Buka Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H
    #2 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    #3 Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
    #4 Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
    #5 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    #6 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    #7 Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
    #8 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #9 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #10 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved