Kadis ESDM Ditahan Jaksa, Fitra Sebut Gubernur Riau Tak Serius Memilah Anak Buah
Selasa, 12-10-2021 - 19:25:15 WIB
PEKANBARU - Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik, mengatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman menambah daftar catatan buruk bagi kinerja anak buah Gubenur Riau Syamsuar dalam 3 tahun terakhir.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Kejari Kuansing menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Dikatakan Taufik, sebelum Indra Agus ada sejumlah ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang berurusan dengan penegak hukum terkait kasus dugaan korupsi. Salahsatunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau saat ini, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Taufik mengaku menyayangkan masih ada pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi.
"Fitra melihat penyebabnya adalah lemahnya fungsi badan pengawas internal oleh Inspektorat. Seharusnya peran Inspektorat dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mengawasi bagaimana kinerja pejabat baik dalam menjalankan program dan kegiatan. Apalagi dalam fungsinya Inspektorat terlibat dalam program pencegahan korupsi, terlihat dalam program dan kegiatan mereka dalam nomeklatur renstra dan anggarannya," tegas Taufik.
Tak hanya itu Fitra juga menilai bahwa proses rekrutmen pejabat di lingkungan Pemprov Riau lemah.
"Proses rekuitmen eselonisasi juga terkadang lemah. Dulunya Syamsuar selaku gubenur juga tidak tampak serius dalam memilah-milah calon anak buahnya, seharusnya dulu pada saat rekuitmen jabatan, gubenur harus memperhatikan unsur partisipasi publik dan mengajak penegak hukum untuk terlibat dalam proses rekuitmen ini terutama pada proses penjaringan di pansel tetapi nyatanya kan tidak. Padahal jika gubenur berkolaborasi dengan penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, kepolisian dan KPK pastinya ini dapat meminimalisir potensi rasuah. Dan mengurangi catatan hitam kinerja dan komitmen anti korupsinya Syamsuar," cakapnya lagi.
Catatan Fitra melihat banyak kasus-kasus yang diangkat oleh kejaksaan adalah kasus saat mereka di daerah sebelum menjadi pejabat di provinsi. Seperti kasus Bansos, kasus dana rutin dan lainnya.
Fitra berharap, Sekda harus bisa mengevaluasi seluruh pejabat eselon II secepat mungkin karena tersiar kabar bahwa saat ini sekda lagi proses evaluasi kinerja dan ini sebuah momentum bagi sekda untuk serius dalam melakukan evaluasi ini.
"Sebagai masukan indikator peniliaian evaluasi kinerja, sekda bisa mengkroscek kembali bagaimana temuan temuan audit LHP BPK, hasil temuan bisa menjadi aspek indikator sekda untuk melihat bagaimana kinerja pejabat OPD nya," tukasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (1210/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH.
Usai diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, Indra Lukman Agus dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.