Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
KLHK Bersama TNI Hentikan Penebangan Ilegal di SM Rimbang Baling, Dua Orang Ditahan
Sabtu, 12-06-2021 - 20:16:09 WIB

PEKANBARU - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama TNI dan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau menghentikan aktivitas penebangan ilegal.

Penegakan hukum dilakukan pada Kamis (10/06) di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim menahan dua pelaku RB (41) dan RC (23) serta mengamankan 15 batang kayu bulat dan buldozer.

Saat ditangkap RB sedang menjalankan buldozer dibantu RC sebagai kernet membuka jalan. Buldoser juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling. RB dan RC diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat Harimau Sumatera, SM Bukit Rimbang Bukit Baling, rimba terakhir di Provinsi Riau. Menggunakan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan ilegal menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya,"kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK,Sustyo Iriyono.

Saat ini lanjutnya penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya. Pasalnya mereka mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas hartanya, agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” tambah Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.

Para pelaku penebangan ilegal melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendapaling banyak Rp10 miliar.

(ANTARA)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved