Edarkan Sabu Pemuda Rengat Barat Ini Ditangkap, Ini Jumlah Barang Buktinya
Sabtu, 27-02-2021 - 13:20:13 WIB
INHU - Bukan Rahasia umum lagi, peredaran narkoba tak hanya marak dikota saja, justru sekarang ini telah sampai ketingkat Deda dan Dusun.
Seperti kasus peredaran narkoba yang diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu yang terjadi disalah satu dusun di Kecamatan Rengat Barat pada Senin (22/2/2021) dinihari. Penangkapan terhadap tersangka DRT alias Dicki (38) Warga Dusun Suka Jadi Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat sempat menghebohkan warga sekitar.
"Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 2,72 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (26/2/2021).
Dijelaskan Aipda Misran, bermula dari informasi masyarakat tentang aktifitas peredaran narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Menindak lanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polres Inhu, dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos beserta sejumlah anggotanya melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Senin (22/2/2021) pukul 02.30 WIB tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DRT alias Dicky dirumahnya. Ketika digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu siap edar dari dalam kantong celana tersangka.
Ketika rumah itu digeledah, tim kembali menemukan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan demikian total BB sebanyak 3 paket dengan berat kotor 2,72 gram.
Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klep, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya dan kasus ini sedang dikembangkan, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan dan terus diburu. (ASH)
Komentar Anda :