Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Kamis, 28 Maret 2024

 
Terkait Pidana Pemilukada Inhu, JPU Inhu Eksekusi Kadis PMD Dan Lima Kades
Sabtu, 27-02-2021 - 13:17:53 WIB

INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (26/2) eksekusi lima kades dan satu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Indragiri Hulu terkait tindak pidana Pilkada Inhu 2020.

Hal tersebut berdasarkan dari petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dimana para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Pelanggaran itu diatur dalam Pasal 188 Undang- undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan anggotanya  melakukan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

" Sebelum eksekusi ini kita lakukan terlebih dahulu dilaksanakan agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda masing masing terpidana sebelum terpidana dimasukan ke dalam Rutan Rengat di Pematang Reba," ucapnya.

Masing-masing terpidana yang dieksekusi kata Yulianto Ariwibowo adalah, Riswidiantoro Bin (Alm) Tambyan selaku Kepala Dinas PMD Inhu, Septian Eko Prastiyo (Kades Peladangan, Kecamatan Batang Peranap), Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang), Said Usman (Kades Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya), Suherman (Kades Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku) dan Raziskhan (Kades Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim).

Bahwa berdasarkan putusan PT Pekanbaru, untuk terpidana Riswidiantoro dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000. (enam juta rupiah) subsidair satu bulan penjara.

Sedangkan untuk lima kades tersebut, divonis bersalah dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) subsidair satu bulan penjara.

Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pilkada Inhu ini melakukan banding atas putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (3/2/2021).

Dimana, JPU menuntut enam terdakwa lima bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider selama tiga bulan. Namun, majelis hakim memvonis Kadis PMD Inhu dan lima kades selama satu bulan penjara dan denda jutaan rupiah.

Sebagai informasi ke enam terdakwa itu terbukti bersalah karena tidak netral dengan cara mendukung salah satu Paslon nomor urut dua yaitu Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rahmat. Bentuk dukungan itu sendiri disalurkan melalui sebuah grup whatsaap yang bertajuk 'Binwas Kades Inhu' yang mana grup itu diisi oleh para terdakwa. (ASH)



 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved