Terkait Pidana Pemilukada Inhu, JPU Inhu Eksekusi Kadis PMD Dan Lima Kades
Sabtu, 27-02-2021 - 13:17:53 WIB
INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (26/2) eksekusi lima kades dan satu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Indragiri Hulu terkait tindak pidana Pilkada Inhu 2020.
Hal tersebut berdasarkan dari petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dimana para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Pelanggaran itu diatur dalam Pasal 188 Undang- undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan anggotanya melakukan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
" Sebelum eksekusi ini kita lakukan terlebih dahulu dilaksanakan agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda masing masing terpidana sebelum terpidana dimasukan ke dalam Rutan Rengat di Pematang Reba," ucapnya.
Masing-masing terpidana yang dieksekusi kata Yulianto Ariwibowo adalah, Riswidiantoro Bin (Alm) Tambyan selaku Kepala Dinas PMD Inhu, Septian Eko Prastiyo (Kades Peladangan, Kecamatan Batang Peranap), Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang), Said Usman (Kades Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya), Suherman (Kades Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku) dan Raziskhan (Kades Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim).
Bahwa berdasarkan putusan PT Pekanbaru, untuk terpidana Riswidiantoro dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000. (enam juta rupiah) subsidair satu bulan penjara.
Sedangkan untuk lima kades tersebut, divonis bersalah dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) subsidair satu bulan penjara.
Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pilkada Inhu ini melakukan banding atas putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (3/2/2021).
Dimana, JPU menuntut enam terdakwa lima bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider selama tiga bulan. Namun, majelis hakim memvonis Kadis PMD Inhu dan lima kades selama satu bulan penjara dan denda jutaan rupiah.
Sebagai informasi ke enam terdakwa itu terbukti bersalah karena tidak netral dengan cara mendukung salah satu Paslon nomor urut dua yaitu Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rahmat. Bentuk dukungan itu sendiri disalurkan melalui sebuah grup whatsaap yang bertajuk 'Binwas Kades Inhu' yang mana grup itu diisi oleh para terdakwa. (ASH)