Memiliki Paket Sabu, Polsek Lubuk Dalam Amankan Pria 56 Tahun
Selasa, 20-10-2020 - 19:34:30 WIB
SIAK - Pada Senin 19 Oktober 2020 sekira puku 22.00 Wib telah diamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam Polres Siak.
Tersangka diketahui berinisial DH berusia sekiira 56 tahun adalah warga Jalan PLN Rt. 05 Rw. 03 Kapung Rawang Kao Barat Kec. Lubuk Dalam Kabupaten Siak yang pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram, uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu buah bong yang sudah dirakit terbuat dari botol lasegar.
Dua buah mancis warna merah dan hijau, satu buah gunting warna pink, dua buah kaca pirek, satu buah kaca pirek yg berisi di duga sabu, tiga buah plastik bening, 16 buah pipet.
Atas informasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP AMRU ABDULLAH,S.I.K.,M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA HERISISON HUTASOIT bersama 2 Orang personil Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 21.00 wib Kanit Reskrim IPDA HERISISON HUTASOIT bersama dengan anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut
Kurang lebih 1 ( satu ) jam melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota ada mencurigai rumah yg terbuka pintunya (rumah pelaku) kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung masuk kedalam rumah kemudian pelaku ditemukan di dalan rumah sedang menggunakan Narkotika yg di duga jenis sabu sabu dan dari dekat pelaku yg terletak di atas lantai ada ditemukan 1 (satu) paket besar di duga sabu sabu dan pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari saudara ALL ( DPO) berikut barang bukti diatas ditemukan di dalam tas bermotif bunga yg terletak diatas lantai bersamaan dengan bong yg kaca pirek nya masih berisikan di duga sabu sabu.
Selanjutnya pelaku HAIDIR Als BAOK bersama dengan barang bukti tersebut diatas diamankan ke polsek Lubuk dalam guna penyidikkan lebih lanjut.(R/D)
Komentar Anda :