Breaking News
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z | Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN | Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru | Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera | Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman Kamis, 25 April 2024

 
Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari Ini
Sabtu, 18-04-2020 - 06:45:06 WIB

JAKARTA - Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Nur Akbar Said menyatakan pemerintah menggunakan skema whitelist dalam mengimplementasikan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel mulai Sabtu (18/4).

Akbar mengatakan skema whitelist membuat perangkat tidak akan mendapat layanan dari awal aktivasi ketika tidak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian.

"Whitelist skemanya adalah normally off. Jadi konsumen wajib memastikan bahwa perangkat yang akan tersambung ke jaringannya itu benar-benar perangkat legal," ujar Akbar dalam diskusi virtual, Rabu (15/4).

Dalam pemaparannya, Akbar mengatakan skema whitelist membuat hasil pengecekan bisa dilakukan secara real time karena memanfaatkan teknologi Central Equipment Identity Register (CEIR). Sehingga, calon pembeli ponsel dapat langsung mengetahui legalitas ponsel yang hendak dibelinya.

Akbar mengatakan kebijakan IMEI tidak berlaku untuk laptop. Kebijakan tersebut, kata dia hanya berlaku untuk ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet.

Regulasi validasi IMEI telah diputuskan tidak akan berlaku surut, atau regulasi tersebut tidak akan berpengaruh pada ponsel ilegal atau black market (BM) yang sudah beredar sebelum aturan ini mulai berlaku meski IMEInya tidak terdaftar di Kemenperin. Turis yang menggunakan layanan roaming juga tidak akan terdampak dari kebijakan tersebut.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyampaikan pihaknya sudah mengantongi hampir 1,7 miliar IMEI nasional (IMEI TPP-Produksi dan IMEI TPP-Impor) yang tersimpan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pihaknya, kata dia juga sudah menyiapkan portal verifikasi IMEI untuk memastikan perangkat yang dijual oleh pelaku usaha ilegal atau tidak.

Untuk menentukan sebuah ponsel terdaftar atau tidak, konsumen bisa membuka IMEI terlebih dahulu pada ponsel dengan menekan *#06#. Setelah itu, masukan IMEI ke dalam portal Cek IMEI pada situs imei.kemenperin.go.id. Beberapa saat kemudian, portal verifikasi akan mengeluarkan keterangan terdaftar atau tidak terdaftar pada IMEI yang dimasukkan.

Najamudin mengatakan pihaknya juga sudah siap mengoperasikan CEIR. Namun, sampai saat ini asosiasi meminta data IMEI TPP pada SIINas tidak dikirim ke CEIR. Dia berkata asosiasi meminta CIER membaca data pada SIINas.

"Sehingga IMEI yang di SIINas tidak keluar sistem whitelist untuk menjaga kerahasiaan dari pada semua produsen dan importir HP," ujar Najamudin.

Dalam materi presentasi yang dipaparkan Najamudin, SIINas akan mengirim data IMEI TPP kepada CEIR. Setelah diterima, CEIR akan mengirim data IMEI TPP kepada lima operator, yakni Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL, dan Tree.

Dengan data itu, operator tidak akan memberikan layanan kepada HP yang IMEInya tidak terdaftar.

Di sisi lain, Najamudin menyampai kebijakan IMEI kemungkinan akan menimbulkan polemik. Salah satu kasus yang mungkin terjadi adalah ketika ponsel baru tidak mendapat layanan operator.

Terkait dengan hal itu, dia menyarankan pembeli ponsel untuk mencoba langsung ponsel yang hendak dibelinya. Ketika tidak mendapat layanan, dia mengatakan pembeli untuk bernegosiasi dengan penjual untuk membatalkan pembelian ponsel karena tidak mendapat layanan operator.

"Karena sekarang ini kalau kita beli HP baru, dibuka kotaknya, berarti beli. Tapi ke depannya tidak begitu lagi. HP baru, dibuka itu belum tentu dibeli karena harus dipastikan dahulu mendapat layanan dari operator," ujarnya.

Adapun untuk HP lama yang tidak menerima layanan operator, di berkata ada kemungkinan data yang disampaikan operator ke CEIR tidak lengkap. Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan verifikasi.

"Bisa juga nanti dicek IMEInya tahun berapa belinya, tahun berapa diproduksi, merek apa, dan sebagainya. Tapi memang proses untuk HP lama agak susah. Jadi saran kami kalau bisa HP yang tidak dipakai tapi masih bagus harus diaktifkan dahulu dengan sim card," ujar Najamudin.

"Tapi masalahnya juga, sim card-nya jangan dipindah-pindah. Karena dengan sistem whitelist dilakukan pindah-pindah sim card, itu akan kena proses di sistem. Sehingga agak sedikit lama supaya HP lama bisa aktif kembali," ujarnya.

Lebih dari itu, Najamudin menyampaikan pihaknya belum menerima pengelolaan CEIR dari Telkomsel. Sehingga, dia berkata pengolah call center belum dapat dipastikan apakah di Kemenperin atau Telkomsel selaku vendor CEIR. (CNN Indonesia)



 
Berita Lainnya :
  • Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
  • Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
  • Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
  • Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #2 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #3 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #4 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #5 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
    #6 Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman
    #7 Ketua DPRD Siak Ikuti Pawai Taaruf MTQ XLII Tingkat Provinsi di Dumai
    #8 Pria Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 Tahun
    #9 Amalan Rasulullah saat Makkah Diterjang Angin Kencang
    #10 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved