Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Sopir Truk Pemakai Sabu Dibekuk Polsek Kelayang
Senin, 24-02-2020 - 08:46:06 WIB
INHU - Jajaran Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan seorang yang diduga penikmat sabu pada Kamis (20/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Informasi yang dirangkum dari Humas Polres Inhu menyebut, terduga yang diamankan adalah laki-laki berprofesi sebagai sopir bernama Susanda Saputra alias Sanda Bin Kamidun Radian (28), warga yang beralamat di Dusun III Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakitkulim
Dari keterangan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakitkulim sering terjadi transaksi narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH dan memerintahkan anggota Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB didapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di suatu tempat bernama Bukit Belacan wilayah Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakitkulim.
Dan memang orang yang dimaksud ditemukan sedang berada di dalam Mobil Truck Colt Diesel. Kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang bersangkutan melarikan diri namun berhasil dikejar dan kemudian ditangkap
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan kertas bekas yang disembunyikan didalam lipatan uang yang diletakkan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakainya.
Pelaku tak berkutik dan mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dan pelaku juga mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang diberada dirumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti yang dimaksud. Setibanya dirumah tersebut, ditemukan 1(satu) helai celana jeans yang disimpan didalam lemari pakaian yang ketika diperiksa pada bagian kantong depan celana ditemukan 5 (lima) paket sabu.
Atas temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelayang untuk Proses Lebih lanjut, demikian kata Humas Polres Inhu.
Berikut Barang Bukti yang diamankan:
- 14 (empat belas) paket sabu
- Uang tunai sejumlah Rp.600.000,-
- 1 (satu) lembar potongan kertas bekas
- 1 (satu) buah plastik bekas rokok
- 1 (satu) unit hp merk HAMMER warna putih
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru. (ASH)
Komentar Anda :