Oknum Guru SDN di Kelayang Bebas Miliki Barang Bantuan BOS Afirmasi Berupa Ipad
Rabu, 22-01-2020 - 09:35:57 WIB
INHU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 lalu menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk program digitalisasi sekolah.
BOS Afirmasi untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal. Selain itu, disiapkan juga dana BOS Kinerja sebesar yang dialokasikan untuk sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
BOS afirmasi dan kinerja hanya diberikan kepada sekolah-sekolah yang terseleksi.
Ada tiga jenis bantuan yaitu, BOS reguler, BOS afirmasi, dan BOS kinerja. Yang untuk anak-anak SD dan SMP kelas 6,7,10 itu dana dari BOS afirmasi dan kinerja. Melalui program ini pemerintah memberikan sarana pembelajaran disekolah berupa alat elektronik bagi sekolah khususnya sekolah yang berada di pinggiran.
Namun sangat disayangkan, bantuan tersebut diduga disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya.
Seperti yang terjadi dan dilakukan "Oknum Guru" di salah satu sekolah SDN di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu- Riau.
Dari informasi, oknum guru yang mengajar di salah satu SDN 015 Kecamatan Kelayang, inisial T diduga sudah menggelapkan barang bantuan tersebut, sebab secara terang-terangan membawa barang tersebut berupa IPad dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Oknum guru ini tenteng- petenteng membawa dan menggunakan IPad ini dimuka umum, semacam milik pribadi saja", ujar Sumisman, Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Inhu, Senin (20/1/2020).
Bahkan kata Sumisman ketika ditanya oleh salah seorang warga bernama Uway (40) oknum guru ini malah menantang balik, kalau aku pakai pribadi emangnya mau apa kamu ? , ungkap Sumisman.
Sumisman menilai hal demikian sudah melanggar prosedur tidak sesuai aturan dan perlu diusut. Padahal katanya, untuk siswa saja hanya sifatnya dipinjamkan dan tidak boleh dibawa pulang kerumah. Ia minta pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu menindak tegas oknum guru tersebut.
Karna kata Sumisman, dari sisi pengawasannya, Kepala Dinas Pendidikan terlibat penuh. Sumisman juga meminta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Inhu agar bisa memberikan pelajaran serta pembinaan jika perlu ditindak tegas kepada sekolah serta oknum guru tersebut sehingga peralatan yang diberikan digunakan sesuai yang diharapkan, bukan untuk gagah-gagahan guru atau kepala sekolah, ucapnya.
Ditambahkannya, hal serupa juga sebagai pembelajaran bagi sekolah atau oknum guru lain di Kabupaten Inhu yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi semata.
Kepala SDN 015 Sei Pasir Putih Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu belum dapat dikonfirmasi hal tersebut. Berkali-kali dihubungi ke ponselnya 0853657483.. tidak diangkat.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu, Kamaruzzaman, S.Sos, M.Si dikon firmasi terkait BOS afirmasi sekolah, belum secara jelas mengatakan. Namun dirinya mengarahkan untuk koordinasikan dengan wilayah kecamatan, tuturnya singkat (ASH)