Breaking News
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z | Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN | Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru | Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera | Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman Kamis, 25 April 2024

 
Halangi KPK Lakukan Penggeledahan, PDIP Dinilai Telah Langgar Hukum
Jumat, 17-01-2020 - 14:06:04 WIB

JAKARTA - PDI Perjuangan dianggap melanggar hukum karena telah menghalangi tim penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap Komisioner KPK Wahyu Setiawan.

Demikian yang disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/1).

Petrus menilai sikap PDIP yang menolak KPK untuk melaksanakan tugas penyelidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Karena sudah merupakan tindakan nyata yang bertujuan untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap Tersangka atau Terdakwa ataupun para Saksi dalam perkara korupsi. (Bisa) dipidana dengan pidana penjara 3 sampai 12 tahun penjara,” kata Petrus.

Atas tindakan tersebut PDIP pun telah dikategorikan melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menurut pasal 21 UU Tipikor.

Menurut Petrus, meski KPK belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK, namun penggeledahan dan penyegelan tetap boleh dilakukan jika merujuk pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU. No.19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

“Dengan demikian berarti tanpa adanya Surat Izin dari Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penggeledahan dan penyegelan Ruang Kerja Hast Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP. Karena Surat Izin dapat diberikan atau tidak dapat diberikan mengandung pengertian bahwa tidak semua penggeledahan dan penyegelan memerlukan Surat Izin Dewas KPK. Satu dan lain karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak,” paparnya.

Kondisi di mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak itu oleh pembentuk UU KUHAP diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan subjektif Penyelidik atau Penyidik di lapangan ketika melaksanakan tugas, termasuk oleh KPK sendiri.

“Oleh karena itu tindakan Penyelidik dan Penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruang kerja Hasto, meskipun belum dilengkapi dengan Surat Izin tertulis dari Dewan Pengawas, tindakan itu tetap sah menurut hukum. Atas pertimbangan keadaan yang sangat perlu dan mendesak menurut Penyidik KPK, bukan menurut Satgas DPP PDIP,” tandasnya. [Rmol]



 
Berita Lainnya :
  • Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
  • Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
  • Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
  • Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #2 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #3 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #4 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #5 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
    #6 Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman
    #7 Ketua DPRD Siak Ikuti Pawai Taaruf MTQ XLII Tingkat Provinsi di Dumai
    #8 Pria Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 Tahun
    #9 Amalan Rasulullah saat Makkah Diterjang Angin Kencang
    #10 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved