Luruskan Soal Sertifikasi Majelis Taklim, Begini Kata Menag Fachrul Razi
Kamis, 12-12-2019 - 14:42:35 WIB
JAKARTA - Menteri Agama, Jenderal (Purn) Fachrul Razi menanggapi instruksi Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang yang menginginkan agar Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait dengan sertifikasi majelis Ta'lim untuk direvisi.
Fachrul Razi mengatakan pihaknya tidak ada sedikitpun niatan untuk mewajibkan majelis taklim bersertifikat namun sifatnya hanya sukarela. Fachrul Razi menandaskan bahwa hal tersebut bukan mewajibkan ataupun memaksakan namun secara sukarela.
"Silahkan yang mau, yang tidak juga tidak apa-apa. Karena sesuai pasal-pasal, kan sudah dijelaskan di situ," ujarnya, saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Bantul, Kamis (12/12/2019).
Fachrul Razi mengatakan karena memang tidak ada paksaan dan mewajibkan maka semuanya diserahkan kepada masyarakat dan akan berjalan seperti yang sudah terjadi saat ini. Dan jika sudah ada yang mendaftar namun tidak melengkapi persyaratannya maka hal tersebut dianggap tidak jadi.
Sebelumnya Fachrul Razi telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim. Ketentuan tersebut berbunyi Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.
suara.com
Komentar Anda :