6 Bulan Jadi Tahanan Kota, Akhirnya Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Diseret ke Rutan Rengat
Selasa, 10-12-2019 - 12:54:45 WIB
INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu, Drs H Suratman, terpidana kasus korupsi dana pendampingan UED-SP ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.
Setelah berkekuatan hukum tetap (incrah) Suratman dieksekusi ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Rengat di Pematangreba, Senin (9/12/2019) oleh penyidik Tipikor Kejari Inhu setelah menjadi tahanan kota selama enam bulan. Dimana terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan dijerat pasal 3 undang undang Tipikor.
Selain kurungan badan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (27/11/2019) memerintahkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp 429.750.000,- atau subsider 6 bulan dan didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri dan Kasi Iintelijen Bambang Dwi Saputra, membenarkan eksekusi kepada terpidana korupsi Suratman ke Rutan Rengat setelah berkekuatan hukum yang tetap.
"Sudah Incraht sehingga undang undang memerintahkan untuk dilakukan eksekusi," jawab Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen.
Dalam catatan penyidik Tipikor Kejari, terdakwa Suratman menitipkan UP kerugian negara sebesar Rp 120 juta atau sekitar 25 persen dari jumlah kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Selain mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu ini, dua orang ASN lainnya juga dijerat pidana korupsi dalam kasus yang sama yaitu, mantan Sekretaris Sapri Beni dituntut pasal 3 dan dihukum 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara serta tercatat telah mengembalikan UP sebesar Rp 62.946.000,- dan di eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sedangkan kepada mantan PPTK, Bariono, dituntut pasal 2 tapi divonis pasal 3 dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan dan diperintahkan mengembalikan UP sebesar Rp 1.447.254.000,- atau subsider 2 tahun penjara dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Untuk terdakwa Bariono kami pilih banding. Sebab tuntutan JPU dengan putusan Hakim, berbeda," sambung Ostar.
Seperti diketahui ketiga orang mantan pejabat di BPMD Pemkab Inhu itu menjadi terpidana korupsi berawal dari kegiatan dana pendampingan tenaga UED-SP tahun anggaran 2012-2014 di BPMD dengan total kerugian negara Rp 1,9 Miliyar lebih. (ASH)
Komentar Anda :