Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
Sanksi Tegas Menunggu Sekolah yang Lakukan Pungutan
Senin, 09-12-2019 - 17:01:52 WIB

PEKANBARU - Forum Komite (Forkom) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Provinsi Riau melarang dengan tegas pungutan uang komite di sekolah.

Walaupun pungutan tersebut dengan alasan SPP, iuran, uang pembangunan, infrasuktur sekolah, pemeliharaan sekolah, tenaga keamanan sekolah, kegiatan ekstrakulikuler sekolah, honor guru komite, dan tenaga honor pendidikan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komite (Forkom) SMAN/SMKN/SLBN Provinsi Riau, Ir H Delisis Hasanto kepada CAKAPLAH.COM, Senin (9/12/2019).

Ia mengatakan hal ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggratiskan biaya SMAN, SMKN dan SLBN mulai tahun ajaran baru tahun 2020.

"Dimana, Pemprov Riau sendiri telah mengalokasikan anggaran di bidang pendidikan untuk melaksanakan program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun mencapai Rp443 miliar dalam APBD Riau 2020," ujar Delisis didampingi Sekretaris Umum Forkom Sekolah Riau, Drs Arbi MM dan Ketua Pengarah Forkom Sekolah Riau, Kampriwoto.

Ia menjelaskan secara keseluruhan pemerintah telah menaikkan anggaran kebutuhan pendidikan SMAN sebesar Rp2,9 juta per tahun per siswa dan SMKN sebesar Rp3,1 juta per tahun per siswa. Yang awalnya, biaya pendidikan ini dialokasikan melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) semula SMAN sebesar Rp400.000, menjadi Rp1,5 juta per tahun per siswa dan SMKN semula Rp500ribu menjadi Rp1,6 juta per tahun per siswa.

"Hal tersebut mengalami kenaikan kurang lebih 300 persen, dan ditambah lagi dengan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) sebesar Rp1,4 juta untuk SMAN dan Rp1,5 juta untuk SMKN," Cakap Delisis.

Dengan cukupnya kebutuhan biaya minimum oleh Pemprov Riau untuk jenjang pendidikan SMAN dan SMKN tersebut, maka tegas Delisis, tidak ada lagi pungutan yang bersifat wajib, mengikat dan jumlahnya ditetapkan oleh komite dan sekolah pada peserta didik.

Di samping itu, ia juga mengingatkan agar semua peserta didik harus diberlakukan sama tanpa melihat latar belakang ekonomi masyarakat baik orang kaya maupun dari keluarga tidak mampu sama-sama menikmati pendidikan tanpa pungutan.

Khusus dari keluarga tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program bantuan dari pemerintah pusat berupa KIP dan di daerah berupa bantuan pakaian, sepatu dan sebagainya.

"Dengan anggaran yang cukup fantastis ini, Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau melarang dengan tegas adanya pungutan uang komite di sekolah," tegasnya.

Apalagi menurut perhitungan Disdik Riau, alokasi anggaran sebesar ini sudah cukup untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah dengan baik. Makanya, Delisis pun mengingatkan agar komite dan penyelenggaran sekolah tidak ada lagi yang melakukan pungutan di sekolah.

"Kalau memang terbukti ada yang pungli akan kami tegur. Jika tidak ada perubahan dan tidak mengindahkan, maka akan kami proses. Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Ancamannya bisa dibekukan dan penjara," tegasnya. (CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved