Pilkades Serentak 2019, ASN, Karyawan dan Siswa Diliburkan
Sabtu, 30-11-2019 - 09:55:17 WIB
RENGAT - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang akan berlangsung pada tanggal 4 Desember 2019, Pegawai dan Karyawan serta Siswa diberikan dispensasi (diliburkan) untuk mendapatkan hak pilihnya.
Aturan itu berlaku kepada ASN, Karyawan dan Siswa yang masuk didalam 61 desa se-Kabupaten Inhu yang menggelar pemilihan kepala desa.
Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Bupati Inhu No .Kpts.392/VII/2019 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019.
Untuk warga biasa, juga dihimbau agar tidak berpergian keluar desa atau daerah. Itu bertujuan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya sesuai yang tertuang di poin kelima pada surat keputusan tersebut.
Kasubag Bina Pemerintahan Desa Setdakab Inhu, Eva Elma, Rabu (27/11) kepada awak media menjelaskan kepada awak media bahwa persiapan sudah mencapai 99 persen.
Ia juga mengatakan tentang persiapan desa yang menggunakan sistim e-voting yang berada di tiga desa yakni, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik dan Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, ujarnya.
Menurutnya, peserta calon Pilkades di 61 desa tersebut sebanyak 219 calon kades. Jelang pelaksanaan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, Kepala OPD, Kapolsek, Danramil dan camat.
Dalam rapat tersebut, membahas tahapan yang akan dilalui. Selain itu juga membahas tentang pola keamanan pada saat pelaksanaan Pilkades mendatang. Sehingga melalui rapat koordinasi tersebut, pelaksanaan Pilkades dapat terlaksana dengan lancar dan damai.
Memang sebutnya, sesuai rencana desa yang akan mengikuti Pilkades serentak sebanyak 62 desa. Namun akibat satu desa belum siap menyelenggarakan, maka Pilkades hanya diikuti 61 desa yang tersebar di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.
"Satu desa yang tertunda menyelenggarakan Pilkades itu adalah Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang. Alasannya, karena satu calon lainnya tidak bisa melengkapi berkas yang diperlukan untuk melaksanakan Pilkades", sebutnya.
Dari data pemilih yang diterima pada pelaksanaan Pilkades mendatang terdapat 69.811 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 96 TPS, terangnya. (ASH)
Komentar Anda :