Rumah Tempat Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, Dua Tersangka Diringkus
Rabu, 13-11-2019 - 14:10:26 WIB
INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (6/11/2019). Keduanya adalah Calvin Gunawan (21) dan Satria Kusuma (34).
Keduanya digrebek tengah berada disebuah rumah di RT/RW-001/001, SP 1 Jalur 1 Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu yang dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK. melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka, Celvin Gunawan sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek LBJ Iptu Surya Saragih, SH bersama anggota langsung menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, kata Misran. Dirumah tersebut didapati Celvin Gunawan dan Satria Kusuma di dalam rumah bersama-sama baru saja selesai memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Di TKP ditemukan bungkus kotak Rokok Dunhil warna hitam di lantai dapur, didalamnya berisi empat bungkus paket kecil jenis shabu-shabu yang terbalut tisu putih. Selain itu juga ditemukan plastik hitam di samping kompor gas yang berisikan satu buah bong plastik beserta beberapa plastik diduga pembungkus shabu-shabu.
Setelah dilakukan introgasi ditempat bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal, hanya namanya yang dikenalkan oleh Darma dan barang tersebut diperoleh pada hari Minggu (3/11/2019) pada pukul 23.30 wib dengan cara menjemputnya di SP 4 jalur 5 dekat jembatan dengan sistem hutang.
Untuk pembayaran setelah habis terjual dengan barang diberikan sebanyak 1/2 Ji.
Atas perbuatan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Batu Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
Berikut Barang Bukti (BB) yang di amankan; 4(empat) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis Shabu- Shabu, 2(dua) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah jarum, 1(satu) buah kotak rokok dunhil warna hitam, 1 (satu) buah bong, 1(satu) buah Dot Karet, 1(satu) unit hp merk Samsung lipat warna hitam putih, 1(satu) unit hp merk Strawbery lipat warna putih, 30 (tiga puluh) bungkus plastik ukuran kecil bening, 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu) serta 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat. (ASH)
Komentar Anda :