Hamili Anak Sendiri, Ayah Bejat ini Ditangkap
Rabu, 13-11-2019 - 14:08:27 WIB
INHU - Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkap pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Kamis (7/11/2019).
Pelaku seorang warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) inisial RA (49). Pria bejat paroh baya ini tak berkutik ketika Tim PPA Polres Inhu yang diketuai Kanit PPA Aiptu Khairul Umam meringkusnya.
"RA diringkus karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yaitu bunga (nama samaran) siswa SMA di Inhu, yang juga anak kandungnya sendiri. Tragisnya, Bunga sudah hamil dua bulan", ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Ipda Misran, Jumat (8/11/2019).
Dijelaskan Aipda Misran, kasus ini mulai terungkap saat ibu korban, ESN (44) mendapat laporan dari guru tempat korban bersekolah. Korban diketahui sudah hamil pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.
Mendapat berita tersebut, ESN menanyakan langsung kepada anaknya siapa yang menghamili. Dan korban sambil terisak-isak menangis mengatakan bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Mendengar Pernyataan itu, ESN bagai tak percaya dan seperti tersambar petir disiang bolong. Kemudian ESN mengulangi kembali pertanyaannya, korban tetap menjawab jika ayahnya yang melakukan", ujar Aipda Misran.
Lalu ESN mendatangi Polsek Peranap dan melaporkan perbuatan bejat suaminya itu kepada polisi.
Setelah mendapat laporan, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu. Sebanyak 4 orang personel PPA langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku.
Hanya selang beberapa jam saja setelah ESN melapor, tim PPA berhasil meringkus tersangka di Peranap. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, perbuatan bejat ini telah dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas 2 SMP ketika korban masih berusia 14 tahun.
Tersangka tega melakukan hal ini karena tergiur dengan kemolekan tubuh dan kecantikan korban. Sehingga tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya.
Sedangkan korban mengaku berada dibawah ancaman. Korban diminta tidak menceritakan pada siapapun semua hal buruk yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut", jelas Aipda Misran. (ASH)
Komentar Anda :