Soal LAMR Mau Kelola Blok Rokan, Ini Kata Pemprov Riau
Sabtu, 19-10-2019 - 16:22:56 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau enggan mencampuri keinginan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam mengelola Blok Rokan pada 2021 mendatang. Pasalnya apa yang diperjuangkan LAMR bukan kewenangan Pemprov Riau. Sebab pemerintah daerah sudah diberikan kewenangan PI 10 persen oleh pusat.
"Jadi ini beda, yang diperjuangkan LAMR itu bukan wilayah pemerintah daerah, bisnis to bisnis," kata Penjabat Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (19/10/2019).
Sedangkan kewenangan pemerintah daerah itu, kata Ahmad Syah, hanya PI 10 persen. Untuk PI itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana daerah penghasil mendapat bagian PI 10 persen.
"Kalau PI tidur pun kita barang itu dapat. Sedangkan yang diperjuangkan LAMR itu bisnis to bisnis 39 persen antara yang ditunjuk oleh Pertamina dengan yang di Riau ini," paparnya.
Disinggung apakah LAMR mampu mengelola Blok Rokan yang padat modal, Ahmad Syah menyatakan LAM sebagai lembaga yang mewakili komunitas masyarakat agar dapat dilibatkan dalam pengelolaan Blok Rokan.
"Siapa yang akan mengelola itu tentu ada badan usahanya. Dan itu tidak dilarang oleh aturan. Kalau Freeport kembali ke pangkuan ibu Pertiwi, maka Blok Rokan idealnya kembali ke anak negeri," ujarnya.
"Dan di Perda Riau juga ada namanya Badan Usaha Milik Adat (BUMAdat). Sedangkan kita ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apa nanti keduanya di kombinasikan mengelola Blok Rokan, bisa juga," sambungnya.
Menurutnya kombinasi itu penting mengingat dalam pengelolaan ladang ada tiga komponen yang harus diiperhatikan, yakni modal, teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Kalau teknologi bisa dibeli, dan SDM bisa ditingkatkan. Tapi kalau modal kan tak sedikit, karena mengelola minyak ini padat modal. Yang jelas daerah berkemampuan. Buktinya BUMD kita Bumi Siak Pusako (BSP) bisa," cakapnya. (CAKAPLAH)
Komentar Anda :