Patroli ke Desa, Camat Rakitkulim Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan
Kamis, 19-09-2019 - 13:40:33 WIB
INHU - Tak hanya menerima laporan dibelakang meja saja, tapi camat dan jajarannya juga harus turun kelapangan tinjau kondisi terkini di setiap wilayah desanya.
Hal ini yang dilakukan Camat Rakit Kulim, Irfangi, SS, Rabu (18/9/2019). Camat beserta rombongan turun ke beberapa desa tinjau situasi terkini terkait karlahut.
"Dalam patroli cegah karlahut ke salah satu desa, Rabu (18/9/2019) dijumpai seorang warga sedang membakar lahan. Kita menjumpai warga tengah membakar tumpukan-tumpukan kayu dilahan. Kita hampiri dan berikan arahan serta peringatan agar tidak lagi meneruskan pembakarannya", ungkap Camat Irfangi.
Camat memberikan pemahaman akibat karlahut serta dampak yang dirasakan saat ini. Selain itu, ia menyampaikan sanksi bagi pembakar lahan dan hutan sesuai Undang-Undang No 41 sanksi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 milyar.
Dibagian lain, camat minta seluruh kades dan aparat selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Bukan saja dalam rangka penanganan karlahut, tapi juga untuk pencegahannya.
"Terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan karlahut. Sedangkan untuk lahan masyarakat jika ada yang terbakar, ajak dan libatkan masyarakat untuk ikut memadamkannya", pintanya.
Camat Irfangi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas (tim karlahut) dilapangan atas kerja keras mereka bersama-sama goro saat terjadi karlahut. Baik itu petugas Damkar, MPA, TNI, Polri maupun masyarakat. Begitu pula dari pihak perusahaan, tuturnya. (Asrul Hadi)
Komentar Anda :