Breaking News
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z | Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN | Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru | Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera | Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman Kamis, 25 April 2024

 
Mardani: Maladministrasi, Jokowi Harus Hentikan Tim Asistensi Hukum Wiranto
Sabtu, 18-05-2019 - 08:14:20 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang dibentuk oleh Wiranto perlu dihentikan. Hal itu, ia sampaikan setelah Ombudsman RI menyatakan adanya potensi maladministrasi dalam pembentukannya.

“Tim Asisten Hukum ini perlu dihentikan jika memang sudah dinyatakan adanya potensi maladministrasi oleh Ombudsman RI. Tugas-tugas yang ada dikembalikan pada lembaga-lembaga resmi negara yang telah dimandatkan undang-undang. Pemerintah tidak boleh melanggar Undang-Undang dan tata kelola organisasi Negara yang sah," kata Mardani, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini mengatakan dibentuknya tim ini sebenarnya sangat berlebihan dan menyebabkan keberadaannya seperti menebar ketakutan di masyarakat.

“Negara kan sebetulnya sudah punya lembaga resmi untuk penegakan hukum sesuai aturan perundangan yang ada. Buat apa lagi ada tim ini? Tim ini juga berpotensi melanggar hak atas kebebasan menyatakan pendapat yang telah dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Mardani berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan koreksi langsung bila ada menteri yang melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi kalau sampai melakukan maladministasi.

“Presiden Jokowi harus turun tangan, jangan terus membiarkan menteri bekerja liar melampaui kewenangannya, apalagi sampai menyalahi tata aturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menurut Lely Pelitasari, Wakil Ketua Ombudsman RI ada empat hal yang menyebabkan tim ini dianggap maladministrasi. Partama melampaui kewenangan tugas pengawasan sikap politik dari instasi lain.

Kedua, penyalahgunaan kewenangan fungsi Kemenko Polhukam untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi karena ada potensi menggunakan kewenangan untuk tujuan lain.

Ketiga, terjadi konflik kepentingan, yaitu proses politik versus tugas dan fungsi Kemenko Polhukam.

Keempat, pengawasan yang dilakukan bukan oleh organ mandatory undang-undang, ada potensi bentuk perlakuannya tidak adil bagi sebagaian warga negara. [Rmol]



 
Berita Lainnya :
  • Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
  • Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
  • Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
  • Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #2 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #3 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #4 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #5 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
    #6 Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman
    #7 Ketua DPRD Siak Ikuti Pawai Taaruf MTQ XLII Tingkat Provinsi di Dumai
    #8 Pria Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 Tahun
    #9 Amalan Rasulullah saat Makkah Diterjang Angin Kencang
    #10 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved