Breaking News

  • Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z   ●   
  • Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN   ●   
  • Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru   ●   
  • Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai   ●   
  • Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera   ●   
Empat Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Ke Meja Hijau, Simak Himbauan Kejari Rohul
Selasa 01 Februari 2022, 06:41 WIB


PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/1/2022).

"Terdakwa Sur Bin MS, dr  FH Bin SH, Terdakwa AS Bin MN dan  dr NR Bin F,"  kata  Kajari Rohul  Pri Wijeksono, SH MH di dampingi Kasi Pidsus  Doni Saputra, SH dan Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH.

Lanjutnya, persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap ke empatnyat, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim  dipimpin Ketua Majelis  Dr Dahlan SH MH Hakim Anggota Iwan Irawan, SH dan  Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH

Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU,  ke empat Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin 7 Februari 2022 mendatang,  dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.

Atas hal tersebut, Kajari Pri Wijeksono, SH MH, meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul  untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut.

 "Selanjutnya, dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Rohul.

"Kemudian,  bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya," pungkas Pri Wijeksono, SH MH mengakhiri.

(PR dr)



Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top